0%
Selasa, 17 Juni 2025 17:48

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Editor : Alif
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
ist

Sutikno menjelaskan, penyitaan senilai Rp11.880.351.802.619 itu dilakukan dalam rangka eksekusi pengembalian uang pengganti sebagaimana yang diminta dalam tuntutan terhadap Wilmar Group.

PORTALMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021–2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah para korporasi menyerahkan dana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Uang yang kami sita berasal dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kantor BKAD Sulsel Juga Digeledah

Sutikno menjelaskan, penyitaan senilai Rp11.880.351.802.619 itu dilakukan dalam rangka eksekusi pengembalian uang pengganti sebagaimana yang diminta dalam tuntutan terhadap Wilmar Group.

Kasus korupsi ekspor CPO ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya menjerat lima orang terdakwa. Dalam perkara tersebut, tiga grup korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sempat menyebut perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp6 triliun dan berdampak pada perekonomian nasional sebesar Rp12,3 triliun. Meski demikian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus lepas korporasi-korporasi tersebut.

Baca Juga : Bendahara KORMI Makassar Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Vonis lepas itu kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, setelah Kejagung mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Di sisi lain, muncul dugaan suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini, sehingga putusan menjadi sorotan publik.

Kejagung menegaskan bahwa penyitaan uang dari Wilmar Group tetap menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer