PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran kosmetik dan obat herbal mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati alias ‘Ratu Emas’ dan Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum para terdakwa, khususnya Agus Salim. Sidang turut dihadiri oleh sejumlah keluarga terdakwa.
Dalam pleidoi yang dibacakan, tim kuasa hukum Agus Salim menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Mereka menyebut kliennya hanya bertindak sebagai penjual produk herbal yang diproduksi oleh PT Phytomed Neo Farma, sebuah perusahaan berbasis di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Kami tidak sependapat dan sangat keberatan. Jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa dakwaan telah terbukti, padahal klien kami hanya melakukan penjualan melalui kerja sama resmi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Disebutkan pula bahwa produk herbal yang dipersoalkan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM Semarang.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Oleh karena itu, menurut kuasa hukum, Agus Salim tidak bisa sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban atas masalah kandungan dalam produk tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, terdakwa Agus Salim disambut isak tangis keluarga yang menunggu di luar ruang sidang.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Sementara itu, kuasa hukum Agus Salim, Firajul, menyatakan keheranannya terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
“Sangat aneh ketika pertanggungjawaban hukum atas produk bermasalah justru dibebankan seluruhnya kepada Agus Salim, bukan kepada pihak produsen, yaitu PT Phytomed Neo Farma,” ungkap Firajul.
Ia juga menyampaikan bahwa timnya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak produsen, namun saat ini fokus utama tetap pada proses hukum yang dijalani Agus Salim.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Diketahui sebelumnya, dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sulsel menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan produk kosmetik dan herbal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU Nur Fitriyani dalam tuntutannya.
Agus Salim didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
