0%
Kamis, 19 Juni 2025 17:53

Polisi Tangkap Tiga Karyawan Kargo Bandara Hasanuddin Usai Curi 68 Handphone

Editor : Alif
Polisi Tangkap Tiga Karyawan Kargo Bandara Hasanuddin Usai Curi 68 Handphone
ist

Douglas menjelaskan modus operandi ketiganya adalah dengan membuka karung berisi kiriman paket berisikan handphone dan smartwatch di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

PORTALMEDIA.ID, MAROS - Tiga orang karyawan perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Hasanuddin ditangkap jajaran Kepolisian Resor Maros usai mengutil 68 paket barang elektronik pesanan pelanggan e-Commerce. Tiga karyawan yang ditangkap yakni AD (40), AL (45), dan AR (28).

Kepala Kepolisian Resor Maros Ajun Komisaris Besar Douglas Mahendrajaya mengatakan tiga orang yang ditangkap tercatat sebagai karyawan PT LJL, salah satu perusahan logistik di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Ketiganya memiliki peran staf operasional dan logistik.

"Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Douglas menjelaskan modus operandi ketiganya adalah dengan membuka karung berisi kiriman paket berisikan handphone dan smartwatch di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. Selanjutnya, mereka menyembunyikannya dipakaian kerja.

"Kasus ini terungkap berawal setelah PT LJL di kargo Bandara menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya. PT LJL kemudian melakukan investigasi internal dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang," ungkapnya.

Dari rekaman CCTV tersebut terungkap adanya aktivitas mencurigakan ketiga karyawan tersebut. Dugaan pencurian semakin kuat setelah ditemukan kesesuaian waktu hilangnya barang dengan jam kerja

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” kata dia.

Douglas mengungkapkan aksi ngutil dilakukan ketiganya ternyata sejak April 2024. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Hasil penyelidikan, pencurian telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta," bebernya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Douglas menambahkan hasil pencurian ketiganya dijual di marketplace media sosial dan konter handphone. Douglas mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, polisi sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.

"Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual," ucapnya.

Ketiganya terancam dijerat pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer