0%
Kamis, 26 Juni 2025 09:21

SK Kepengurusan Digugat Lagi, PDIP Buka Suara

Editor : Agung
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat

Djarot mengatakan gugatan menunjukkan ada pihak yang ingin mengobok-obok PDIP.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat meyakini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terhadap SK kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.

"Saya yakin dan percaya begitu ya, itu pasti ditolak oleh hakim," kata Djarot di Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan gugatan itu menunjukkan ada pihak yang ingin mengobok-obok PDIP. Djarot menyebut pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga : PSI Berambisi Kuasai Basis PDIP, Hasto: Masih Terlalu Dini

"Itu kan isu yang lama, ada yang mencoba untuk mengobok-obok partai ya, kita hadapi dan kemarin kan sudah dicabut, ternyata dimanfaatkan oleh siapa sih enggak tahu, pengacara ya," ujarnya.

Mengutip Detik.com, SK yang dikeluarkan Kemenkum RI terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan oleh dua kader PDIP.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, PDIP Ingatkan Kader Tidak Salah Gunakan Wewenang

Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar