0%
Jumat, 27 Juni 2025 17:45

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuduhan Hubungan Gelap Dinilai Fitnah

Editor : Alif
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuduhan Hubungan Gelap Dinilai Fitnah
ist

Muslim menyatakan tindakan Lisa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

PORTALMEDIA.ID – Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak hukum baru. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil resmi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.

Gugatan ini merupakan respons atas tuduhan Lisa yang menyebut Ridwan Kamil melakukan hubungan gelap dan menyebabkan kehamilan di luar nikah. Tim hukum RK menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan merusak reputasi pribadi maupun profesional klien mereka.

"Klien kami menjadi korban dari kampanye pencemaran nama baik yang masif di ruang publik. Tuduhan-tuduhan itu tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk lewat tes DNA," ujar kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar, dikutip keterangan persnya, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga : KPK Duga Ada Penukaran Uang Miliaran di Luar Negeri Saat RK Gubernur Jabar

Dalam berkas gugatan, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil senilai Rp5 miliar yang mencakup biaya hukum, pengobatan psikis, kerugian pendapatan, dan gangguan pekerjaan.

Selain itu, RK menuntut Rp100 miliar sebagai kompensasi immateriil atas kerusakan nama baik, tekanan psikologis, serta dampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga.

Muslim menyatakan tindakan Lisa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Narasi yang dibangun oleh Lisa Mariana tidak hanya keliru, tapi juga berpotensi menyesatkan publik. Ini bukan lagi soal pribadi, tetapi mencoreng kredibilitas tokoh publik secara luas,” tegasnya.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara elektronik melalui e-court dan tercatat dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Tak hanya gugatan perdata, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, dan laporan tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait langkah hukum yang diambil RK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar