PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
Ia menilai, keputusan tersebut adalah langkah konstitusional yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.
“PPP menyambut positif putusan MK ini. Sebagai bagian dari bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, kita wajib taat pada hukum. Ini keputusan final yang mengikat,” ujar Mardiono, Senin (30/6/2025).
Baca Juga : PPP Sulsel Solid Dukung Mardiono di Muktamar X
Menurut Mardiono, pemisahan pelaksanaan pemilu membuka peluang bagi partai politik untuk lebih maksimal dalam menjalankan strategi dan kerja-kerja politik, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
“Dengan adanya pemisahan, kami bisa lebih fokus dalam menyusun agenda politik. Ketika pemilu nasional digelar, seluruh kekuatan diarahkan ke pusat. Begitu pula sebaliknya saat pemilu daerah berlangsung, partai bisa lebih mendalami isu dan aspirasi lokal,” jelasnya.
Meski demikian, ia juga mengakui ada konsekuensi logis yang harus diperhitungkan, terutama dari sisi anggaran.
Baca Juga : 33 DPW PPP Deklarasi Dukung Mardiono Caketum di Muktamar X
“Biaya tentu akan lebih besar karena pemilu dilakukan dua kali. Tapi dari segi efektivitas dan penguatan basis politik, pemisahan ini bisa memberi keuntungan tersendiri bagi PPP,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara. Ia menilai putusan MK menjadi momentum penting bagi revitalisasi politik lokal. Ia bahkan menyebut kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2,5 tahun sebagai dampak teknis dari perubahan sistem ini.
“Pemisahan ini bisa memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk berkembang tanpa harus bersaing langsung dengan isu-isu nasional,” ujar Amir.
Baca Juga : PPP Sulsel Belum Punya Jagoan Caketum di Muktamar
Ia menilai, selama ini politik daerah sering kali terpinggirkan saat pemilu digelar serentak dengan pilpres dan pileg.
“Ketika pemilu disatukan, perhatian publik lebih banyak ke pilpres. Akibatnya, isu-isu lokal cenderung tenggelam. Dengan format baru ini, panggung politik daerah akan punya waktunya sendiri,” jelasnya.
Amir meyakini, skema ini akan menguntungkan partainya dalam memperkuat akar elektoral di berbagai daerah.
Baca Juga : Pakar Hukum Soroti Respons DPR dan Pemerintah soal Putusan MK: Kepanikan hingga Ancaman Pelemahan
“PPP akan lebih leluasa memperjuangkan aspirasi lokal. Tanpa gangguan hiruk-pikuk nasional, kita bisa fokus mengembangkan potensi daerah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa model pemilu lima kotak tidak lagi sesuai dengan prinsip keserentakan yang konstitusional.
MK menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah sebaiknya dipisah agar proses demokrasi menjadi lebih sederhana, efisien, dan inklusif, serta mampu meningkatkan kualitas partisipasi pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News