0%
Rabu, 06 Juli 2022 22:56

Polemik ACT

ACT akan Minta Audiensi PPATK Terkait Rekening yang Diblokir

Editor : Rasdiyanah
Salah satu dokumentasi aksi kemanusiaan lembaga ACT di Suriah. Foto: dok
Salah satu dokumentasi aksi kemanusiaan lembaga ACT di Suriah. Foto: dok

Terkait pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK, Pihak ACT akan meminta audiensi, seperti halnya dilakukan di Kementerian Sosial sebelumnya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan akan mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait soal rekening yang diblokir. Ibnu mengeklaim pihaknya belum mengetahui detail informasi soal pemblokiran itu.

“Bisa jadi kami akan berkirim surat kepada PPATK. Kami ingin audiensi karena kemarin ke Kementerian Sosial (Kemensos) suasananya enak. Semoga nanti juga dengan PPATK berkirim surat kesana,” kata Ibnu di kantor ACT di Jakarta Selatan, dikutip dari Republika.co.id, Rabu (6/7/2022).

Ibnu menjelaskan, pihaknya belum mengecek kepada tim keuangan terkait rekening mana saja yang diblokir. Meski begitu, dia mengaku kabar pemblokiran rekening tidak menghambat aktivitas ACT dalam menyalurkan amanah.

Baca Juga : PPATK Blokir Rekening yang Tak Aktif Tiga Bulan, Begini Cara Bukanya

Sebab, pihaknya akan berfokus pada donasi yang masih bisa dicairkan. “Sebagian donasi masih ada yang cash. Kami akan fokus ke donasi yang sudah bisa dicairkan saja dulu. Rekening yang sudah ada di kami dan dana cash yang bisa dicairkan,” ujarnya.

Tidak Ingin Terjadi Cacat Amanah 

Ibnu menegaskan, pihaknya tidak ingin terjadi cacat amanah. ACT akan tetap beraktivitas dan menyalurkan donasi sebagaimana amanah yang sudah diberikan.

Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar

“Insya Allah kami ingin menunjukkan ACT kooperatif. Kami mengapresiasi dan siap terbuka untuk dibina sehingga kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat  penegak hukum.

"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers. Ivan menegaskan, PPATK masih menelusuri polemik penghimpunan dana ACT. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

Baca Juga : Pemain Judol Mayoritas Kalangan Ekonomi Bawah

"Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan," ujar Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar