0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Senin, 12 September 2022 23:11

DPR-Pemerintah Sepakati Provinsi Papua Barat Daya, Miliki 6 Cakupan Wilayah

Editor : Rasdiyanah
DPR-Pemerintah Sepakati Provinsi Papua Barat Daya, Miliki 6 Cakupan Wilayah
ist

DPR dan Pemerintah baru saja menyepakati terbentuknya provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Barat Daya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui RUU tentang pembentukan Papua Barat Daya dalam keputusan tingkat I. Setelah itu, RUU Papua Barat Daya akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Keputusan diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan perwakilan Kemenkumham. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rapat, 9 fraksi menyetujui 3 RUU itu dibawa ke dalam rapat paripurna. Sejumlah fraksi memberikan catatan, mulai dari kepastian keikutsertaan Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024, prioritas orang asli Papua dalam pemekaran, hingga sosialisasi terkait pemekaran.

Baca Juga : Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Gantikan Mahfud Sebagai Menko Polhukam

"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Doli dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, dikutip dari kumparan, Senin (12/9/2022).

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Doli mengetuk palu persetujuan.

Hadir untuk memberikan persetujuan dan pandangan pemerintah, Tito Karnavian, mengatakan pandangan pemerintah tak jauh berbeda dengan fraksi-fraksi dan DPD. Ia berharap pemekaran Papua Barat Daya bisa mempercepat pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca Juga : Peringati Hari OTDA Ke-27, Kepala Daerah se-Indonesia Berkumpul di Makassar

"Kami juga mendapatkan aspirasi, terutama dari Fakfak yang diwakili oleh Bupati dan sejumlah tokoh, baik tujuh raja dan sejumlah tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh wanita yang kami terima langsung 4 September yang lalu, yaitu keinginan mereka agar Fakfak bergabung dengan Papua Barat Daya," kata Tito.

"Dalam pembahasan di Panja dan juga pandangan fraksi, kami menyerap aspirasi tersebut dan sebetulnya ingin mengakomodir. Namun kami memberikan apresiasi, kami menghormati pandangan fraksi, juga dari Komite I DPD RI sehingga kami memiliki sikap yang sama, posisi yang sama, yaitu ibu kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong dengan cakupan wilayah enam," imbuh dia.

Panja pembahasan RUU pembentukan Papua Barat Daya telah membahas dan memutuskan 154 DIM RUU Papua Barat Daya dari pemerintah. Panja juga sepakat ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Baca Juga : Cakupan BPJS Kesehatan Capai 102 Persen, Kota Bantaeng kembali Raih Penghargaan UHC

Adapun cakupan wilayah kabupaten/kota di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yakni:

  1. Kabupaten Sorong
  2. Kabupaten Sorong Selatan
  3. Kabupaten Raja Ampat
  4. Kabupaten Tambrau
  5. Kabupaten Maybrat
  6. Kota Sorong

"Pada tanggal 12 September 2022, Panja telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan telah menghasilkan draf final RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I sebagaimana terlampir dan bagian tak terpisahkan dari laporan ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal sebelum pengesahan tingkat satu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer