PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pakar Politik Universitas Hasanuddin Ali Armunanto menyampaikan ulasannya terkait penolakan izin perpanjangan perusahaan raksasa PT Vale oleh Gubernur Sulsel.
Saat dikonfirmasi portalmedia.id, ia menyampaikan kalau penolakan perpanjangan izin tersebut adalah otonomi yang dilakukan kepala daerah.
"Gubernur punya hak untuk tidak melakukan perpanjagan operasional PT Vale yang berakhir di 2025 mendatang," ujar Ali, sapaan akrabnya, Senin (11/9/2022) kemarin.
Baca Juga : RDP di Komisi XII, PT Vale Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
Di sisi lain, lanjut Ali, hal ini akan meningkatkan setiap posisi tawar pemerintah daerah terhadap kapitalis-kapitalis ini. "Khususnya terhadap investor asing yang selama inikan perhatian mereka itu ke pemerintah pusat," jelasnya.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah daerah hanya dianggap bagian atau perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga semua yang bersangkutan dengan PT Vale, akan diurus pemerintah pusat seperti freeport.
Meningkatkan Bargaining Position
Menurut dosen politik Unhas ini, sikap yang ditunjukkan oleh Gubernur bisa meningkatkan bargaining position pada pemerintah daerah, khususnya ketika berhadapan dengan PT Vale.
Baca Juga : Menghadapi Ramadan, Gubernur Sulsel Keluarkan Imbauan
"Sehingga itu bisa mendorong lahirnya pembicaraan yang lebih intens terhadap pemerintah daerah terhadap Vale dan pemerintah daerah terkait bagaimana misalnya keuntungan yang didapatkan, sebab yang kemarin kata pak Gubernur setiap tahun itu hanya dapat 200 M dari PT Vale," terangnya.
Kemudian, Ali menuturkan jika produksi PT Vale memberikan keuntungan jauh lebih besar. Namun, yang masuk ke kas daerah tidak sampai 1% mungkin hanya 0,5 persen.
"Kita hanya dapat 0,5% dari apa yang didapatkan oleh PT Vale. Apalagi misalkan kebijakan pemurnian yang nilainya lebih tinggi. Itu tdak sebanding dengan yang didapatkan pemerintah," ucapnya.
Baca Juga : 617 Sak Pupuk Phonska Plus Dukung Keberlanjutan Pertanian Huko-huko
Ali menilai, sikap yang ditunjukkan Gubernur Sulsel justru akan menyadarkan PT Vale untuk memerikan pehatian kepada provinsi Sulsel.
"Kesadaran dalam hal bahwa gubernur ini punya posisi yang menentukan bahwa daerah otonom provinsi juga wajib mendapatkan perhatian, bukan hanya kepada pemerintah pusat sehingga kemudian keuntungan yang hanya dinikmati oleh pemerintah pusat itu bisa dinikmati oleh pemerintah daerah," lanjut Ali.
Meningkatkan Posisi Tawar
Posisi tawar ini kata Ali juga bisa dibicarakan. Semisal, perpanjangan akan berlanjut setelah 2025. Nah, gubernur bisa mengajukan proposal atau vale yang mengajukan proposal penawaran ke Gubernur. Ini bisa mengangkat bargaining.
Baca Juga : Lewat Festival Budaya, PT Vale Ikut Jaga Lestarikan Budaya di Morowali
"Karena memang kehadirannya itu dengan 200 M dengan penguasaan wilayah yang sedemikian besar dan keuntungan yang didapatkan dari ekstrasi yang begitu pesat, itu kan tidak berkontribusi dengan Sulsel," bebernya.
Makanya kata dia, pihaknya turut mendukung sikap Gubernur yang menolak perpanjangan operasional PT Vale untuk meningkatkan posisi tawar.
"Karena selama ini menurut saya, mereka para kapitlis hanya meanfaatkan lahan Sulsel untuk meraup untung besar-besaran," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News