PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Bea dan Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 294.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penindakan dilakukan akhir pekan lalu dalam rangka Operasi Gurita yang sedang berlangsung. Rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu gudang ekspedisi di Kota Makassar, serta pada sebuah truk pengangkut barang di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Dari hasil pemeriksaan, nilai total barang ilegal tersebut mencapai Rp478.813.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312.279.567.
“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Barang bukti beserta pelaku telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelanggaran ini dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain itu pelaku juga bakal denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ade menambahkan, selain penindakan, Bea Cukai Makassar juga terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, termasuk fasilitas kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang mematuhi aturan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News