PORTALMEDIA.ID, BULUKUMBA -- Kasus pencatutan nama oleh Partai Politik di Bulukumba terus bertambah, sampai saat ini Bawaslu Bulukumba telah terima 11 aduan masyarakat yang identitas dirinya dicatut sebagai anggota parpol pada sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar mengatakan, Bawaslu Bulukumba sejak membuka posko telah menerima 11 aduan terkait pencatutan nama oleh partai politik (Parpol) dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.
Seluruh aduan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan ke KPU Bulukumba.
Baca Juga : Waspada! Nama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dicatut untuk Penipuan
Lebih lanjut Bakri menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bulukuma juga telah menyampaikan surat pencegahan kepada pemerintah dan Instansi Vertikal di Bulukumba, untuk memberi imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar untuk memeriksakan identitasnya.
Hal ini dilakukan, guna mencegah terjadinya potensi pencatutan nama tersebut. Apalagi, ASN merupakan salah satu kategori yang tidak masuk dalam syarat keanggotaan Parpol.
Bakri menegaskan jika pencatutan nama tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : 4 Komisioner yang Namanya Dicatut Parpol dalam Sipol Diminta Buat Pernyataan
“Di norma, perbuatan ini tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Ini masuknya di pidana umum,” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Dia mengimbau masyarakat yang merasa keberatan dan ingin ada jeratan dari sisi pidana pencatutan nama maka bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
