0%
Senin, 07 Juli 2025 12:41

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Wanita di Makassar, Viral di Media Sosial

Editor : Alif
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Wanita di Makassar, Viral di Media Sosial
ist

NA dipukul dan ditendang berulang kali oleh kedua pelaku, tanpa ada upaya dari orang di sekitar untuk melerai.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NA (21) hingga video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Kedua pelaku, seorang wanita berinisial SA (19) dan kekasihnya berinisial AI (19), ditangkap di kediamannya di Jalan Mamoa Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula pada Kamis (3/7/2025) malam, di bilangan Jalan Serda Usman Ali, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh polisi, NA diduga menemukan sebuah kalung yang kemudian diunggah di media sosial. Kalung tersebut diduga milik salah satu pelaku, SA.

Setelah mengetahui postingan tersebut, SA merasa marah dan menuduh NA telah mencuri kalung tersebut.

NA yang merasa difitnah kemudian memposting klarifikasi melalui akun media sosialnya. Tindakan tersebut justru semakin memicu kemarahan SA dan kekasihnya, AI.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Pada akhirnya, SA dan AI mengundang NA untuk bertemu di lokasi kejadian. Di sana, korban langsung dianiaya.

NA dipukul dan ditendang berulang kali oleh kedua pelaku, tanpa ada upaya dari orang di sekitar untuk melerai.

Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku, pertama wanita SA dan laki-laki AI. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan video tersebut telah viral di media sosial,” kata Aipda Adil, Senin (7/7/2025).

Adil juga menambahkan bahwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku merasa tidak terima atas klarifikasi yang diunggah korban di media sosial, yang dianggap merusak reputasi pelaku.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan, apalagi dengan main hakim sendiri. Dalam kasus ini, meskipun pelaku merasa dirugikan, tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebelum penangkapan, video penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman.

Dalam video tersebut, NA terlihat dipukul, dijambak, dan tersungkur di tanah, sementara beberapa orang di lokasi tampak mencoba melerai, namun tidak berhasil.

Dengan beredarnya video tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini dan mengamankan kedua pelaku yang kini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer