0%
Selasa, 08 Juli 2025 21:20

Motif Warisan, Staf Kantor Desa di Gowa Ditembak Saudara Ipar dengan Senapan Angin

Editor : Alif
Motif Warisan, Staf Kantor Desa di Gowa Ditembak Saudara Ipar dengan Senapan Angin
ist

Menurut hasil penyidikan, motif penembakan dipicu oleh masalah pembagian harta warisan yang dianggap tidak adil.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku penembakan terhadap seorang staf kantor desa di Kabupaten Gowa.

Pelaku, Nasaruddin (42), ditangkap saat berusaha melarikan diri di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (7/7/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pelaku dan korban, Hardianto (35), memiliki hubungan keluarga. Nasaruddin diketahui merupakan saudara ipar korban.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Korban ditembak menggunakan senapan angin dari jarak sekitar empat meter, saat berjalan pulang ke rumah,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Menurut hasil penyidikan, motif penembakan dipicu oleh masalah pembagian harta warisan yang dianggap tidak adil.

Istri pelaku, yang juga saudara korban, disebut hanya mendapat bagian kecil dari warisan orang tua mereka.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Motifnya adalah perebutan warisan. Istri tersangka merasa mendapatkan bagian yang lebih sedikit, sehingga pelaku menaruh dendam kepada korban,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin merek Sharp Tiger dan satu proyektil peluru kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah ketiak kanan. Beruntung, korban berhasil mendapat perawatan medis dan kini kondisinya mulai membaik.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Atas perbuatannya, Nasaruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Untuk diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis (26/6/2025) di Dusun Jenetallasa, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Saat itu, korban baru tiba di rumahnya ketika tiba-tiba ditembak oleh pelaku hingga tersungkur bersimbah darah.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer