PORTALMEDIA.ID, PINRANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram.
Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial SP (45) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada Sabtu (6/7/2025).
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara mengatakan bahwa SP ditangkap bersama dua paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Narkoba tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Pelabuhan Parepare, lalu dibawa ke Pinrang untuk dikemas ulang.
“Setelah menerima barang, pelaku mengemas ulang menjadi 39 sachet kecil di rumahnya. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ujar Edy dalam konferensi pers.
SP diketahui merupakan warga asal Watang Sawitto, Pinrang, namun memiliki identitas kependudukan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurut polisi, SP diduga merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir.
Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan karena dalam proses pengembangan penyidikan.
“Kalau area-area lama yang biasa digunakan sebagai tempat transaksi, besar kemungkinan sabu ini diedarkan di sana. Pelaku berniat mengedarkannya ke luar daerah,” jelas dia.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News