0%
Kamis, 10 Juli 2025 09:48

Hanya Iseng Tepuk Pantat Mahasiswi, Pak Ogah di Makassar Berujung Ditangkap Polisi

Editor : Alif
Hanya Iseng Tepuk Pantat Mahasiswi, Pak Ogah di Makassar Berujung Ditangkap Polisi
ist

Namun, pihak kepolisian tetap mengategorikan perbuatan itu sebagai bentuk pelecehan seksual.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pria berinisial HD (35) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, tepat di depan sebuah rumah sakit tempat korban menjalani program magang.

Saat itu, korban hendak menyeberang jalan menuju rumah sakit ketika tiba-tiba pelaku menepuk bagian belakang tubuh korban.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pelaku yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir liar atau “pak ogah”, diduga melakukan aksi pelecehan tersebut secara spontan.

Merasa dipermalukan di tempat umum, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Jadi yang barusan diamankan dari Satreskrim yaitu pelaku pelecehan seorang tukang parkir liar,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Menurut AKP Wahiduddin, kejadian itu membuat korban sangat malu karena disaksikan banyak orang di lokasi. Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan hanya karena iseng.

Namun, pihak kepolisian tetap mengategorikan perbuatan itu sebagai bentuk pelecehan seksual.

“Modus pelaku menurut pengakuannya hanya iseng. Tapi karena dilakukan di depan umum, korban merasa dipermalukan dan melapor,” jelasnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Pelaku HD saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer