PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pria berinisial WU (23) diamankan jajaran Satreskrim Polres Gowa usai tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis belia berusia 16 tahun.

Aksi keji WU dilakukan terhadap korban berinisial NA di sebuah rumah yang terletak di lingkungan Giring-giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Rabu (2/7/2025).
"Kami telah mengamankan pelaku persetubuhan anak, dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan beberapa jam yang lalu kami telah amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berdasarkan informasi, pelaku tersebut diketahui memiliki istri. Pelaku sendiri disebut mempunyai hubungan asmara dengan korban namun masih didalami pihak kepolisian.
"Itu sementara kami dalami, akan kami faktakan dalam konstruksi berkas perkara," ucap Bahtiar.
Bahtiar menuturkan bahwa motif pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Apa motifnya dan apa hubungannya sementara kami dalami," ungkap dia.
Sementara itu, korban saat ini telah melakukan visum dan pemeriksaan intensif oleh polisi.
"Sudah dilakukan visum namun kami belum terima hasilnya tapi kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit," tuturnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Akibat perbuatan tersebut pelaku dipersangkakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
