0%
Selasa, 22 Juli 2025 19:21

LLDIKTI IX Buka Suara Soal Skandal Ijazah di STIM-LPI Makassar, Sudah Ada yang Masuk Penjara

Editor : Alif
LLDIKTI IX Buka Suara Soal Skandal Ijazah di STIM-LPI Makassar, Sudah Ada yang Masuk Penjara
ist

Dugaan kuat praktik ini terjadi saat Andi Nuryadin menjabat sebagai Ketua STIM-LPI.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX tak menampik praktik jual beli ijazah pernah terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, mengungkapkan bahwa kasus itu merupakan kejadian lama, tepatnya pada 2009. Saat itu, pimpinan kampus telah diberikan sanksi tegas.

“Itu kejadian 2009 dan sudah lama sekali. Ketua LPI saat itu memang pernah disanksi terkait masalah jual beli ijazah. Sampai saat ini kami terus melakukan pembinaan,” ujar Andi Lukman, Selasa (22/7/2025).

Andi Lukman mengakui, akibat kasus tersebut, STIM-LPI nyaris ditutup, bahkan beberapa pihak yang terlibat sudah dijebloskan ke penjara.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Sempat hampir ditutup karena masalah itu. Ada yang dipenjara gegara masalah itu. Tapi sekarang sudah mulai bagus. Kami membawa dosen-dosen berkualitas untuk memperbaiki kondisi,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama tiga tahun terakhir, pihaknya telah melakukan perombakan besar-besaran di STIM-LPI dengan menempatkan orang-orang profesional demi mengembalikan kepercayaan publik.

“Kami ingin memperbaiki LPI. Alhamdulillah, sekarang kondisinya sudah jauh lebih baik,” tambahnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Diketahui, praktik jual beli ijazah di STIM-LPI terungkap dengan tarif yang cukup fantastis, berkisar Rp10 juta hingga Rp17 juta, bahkan lebih.

Dugaan kuat praktik ini terjadi saat Andi Nuryadin menjabat sebagai Ketua STIM-LPI.

Nama A. Syahrum Makkuradde, yang kala itu menjabat Pembantu Ketua Bidang Akademik sekaligus Camat Biringkanayya, Makassar, juga terseret dalam kasus ini.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Keduanya disebut memiliki peran besar dalam penerbitan ijazah ilegal dengan membubuhkan tanda tangan resmi.

Meski mengklaim kondisi STIM-LPI sudah membaik, Andi Lukman menegaskan LLDIKTI tidak akan tinggal diam jika ada indikasi praktik serupa terulang.

“Kalau ada yang baru, tentu kami akan tindak lanjuti. Percayalah, LLDIKTI akan terus melakukan pengawasan dan perbaikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer