0%
Selasa, 22 Juli 2025 20:15

Bejat Oknum Guru Agama di Luwu Timur, Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli 5 Murid

Editor : Alif
Bejat Oknum Guru Agama di Luwu Timur, Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli 5 Murid
ist

Kata Taufik, sedikitnya lima siswi yang menjadi korban beringasnya nafsu bejat oknum guru agama tersebut.

PORTALMEDIA.ID, LUWU TIMUR - Seorang oknum guru salah satu sekolah negeri di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, diringkus polisi usai diduga tega melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya.

Pelaku yakni berinisial MR, yang merupakan guru agama di sekolah tersebut. MR ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Luwu Timur pada Senin (21/7/2025).

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum guru agama tersebut.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Iya benar, Sat Reskrim telah melakukan menangkap oknum guru atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak (siswinya)," kata Taufik, Selasa (22/7/2025).

Diungkapkan Taufik, oknum guru yang telah ditetapkan tersangka tersebut melakukan aksi tidak terpujinya dalam kurun 1 Mei sampai 17 Juni 2024.

"Dugaan persetubuhan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 mei 2024 sampai 17 juni 2024,"ucapnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kata Taufik, sedikitnya lima siswi yang menjadi korban beringasnya nafsu bejat oknum guru agama tersebut.

"Terdapat lima anak saksi korban yang diduga dicabuli tersangka," terangnya.

Dibeberkan Taufik, meskipun kejadiannya pada Mei hingga Juni 2024 lalu, namun korban baru membuat laporan pada 2025 ini.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Baru melapor 2025 ini, untuk semntara itu dulu karena masih pendalaman," Taufik menuturkan.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, kini MR telah digelandang ke Rutan Polres Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Taufik bilang, MR dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81ayat (3) undang undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selain itu, MR juga dijerat Pasal 76D undang undang no 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dan Pasal 76E undang undang no 35 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer