PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Program Studi Ilmu Politik Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Masukan Akademisi untuk Revisi Regulasi Pemilu di Indonesia” pada Selasa (22/7) di Kampus FISIP Unhas, Makassar. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk merespons rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Diskusi yang dimoderatori oleh Haryanto, S.IP., M.Si., menghadirkan tiga pemateri utama yakni Prof. Dr. Gustiana A. Kambo, Prof. Dr. Armin Arsyad, dan Dr. Andi Ali Armunanto. FGD ini turut dihadiri perwakilan The Asia Foundation serta mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3 Ilmu Politik Unhas.
Salah satu isu sentral yang dibahas dalam forum ini adalah peningkatan kualitas calon legislatif dan eksekutif. Prof. Armin Arsyad mengusulkan standar pendidikan minimal sebagai syarat pencalonan. Ia mengusulkan agar calon presiden dan anggota DPR RI minimal berpendidikan S3, calon gubernur dan DPRD provinsi S2, serta calon bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota S1.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Selain bebas dari rekam jejak korupsi, calon juga seharusnya memahami ilmu sosial-politik dan wajib mengikuti pelatihan tata kelola pemerintahan, khususnya bagi mereka dari luar disiplin ilmu politik,” ujar Prof. Armin.
Dia juga mendorong partai politik agar lebih transparan dengan membuka ruang konvensi sebelum menetapkan calon.
Sementara itu, Prof. Gustiana A. Kambo menyoroti perlunya reformasi dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Ia menilai penting untuk menjaga netralitas anggota KPU dan Bawaslu dari intervensi politik praktis.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Komisioner KPU seharusnya berasal dari latar belakang ilmu politik agar memiliki pemahaman substansial tentang sistem kepemiluan,” katanya.
Isu baru yang tak kalah penting disampaikan oleh Dr. Andi Ali Armunanto, yang menyoroti penggunaan teknologi dalam pemilu. Ia menekankan bahwa regulasi ke depan harus secara tegas mengatur pemanfaatan media sosial dan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye politik.
“Kampanye digital saat ini sangat rentan dimanipulasi oleh teknologi. Tanpa pengawasan yang tepat, ini bisa mengancam kualitas demokrasi kita,” jelasnya.
Baca Juga : SNPMB 2026, Unhas Kurangi Kuota S1 dan Perkuat Kualitas Akademik
Masukan kritis juga disampaikan Endang Sari, mantan Komisioner KPU Makassar, yang menyoroti potensi ketimpangan jika pemilu nasional dan lokal diselenggarakan secara terpisah. Ia mengingatkan agar UU Pemilu mengantisipasi kemungkinan perpanjangan masa jabatan legislatif jika jadwal pemilu tidak serentak.
“Kalau tidak diatur, bisa timbul kesenjangan masa jabatan yang melebihi lima tahun. Selain itu, definisi kampanye dalam undang-undang juga masih kabur dan sangat mudah disalahgunakan,” tegasnya.
Hasil dari FGD ini akan dirangkum dan disampaikan dalam Workshop Nasional bertajuk “Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Representatif: Masukan Publik untuk Regulasi Pemilu di Indonesia” yang akan digelar pada 29 Juli 2025. Workshop tersebut dijadwalkan menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri RI sebagai salah satu pembicara utama.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Melalui kegiatan ini, Prodi Ilmu Politik Unhas menegaskan perannya dalam memperkuat dialog akademik yang relevan dan solutif terhadap tantangan demokrasi, khususnya dalam perumusan regulasi kepemiluan yang lebih adil, representatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
