0%
Kamis, 24 Juli 2025 09:19

Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,4 Miliar, Kades di Luwu Timur Gunakan untuk Buat Kafe

Editor : Agung
 Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Desa Balai Kembang memperoleh dana dari berbagai sumber dengan pagu anggaran tahun 2022 mencapai Rp2,47 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp2,64 miliar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025) setelah MAM diperiksa sebagai saksi. Usai pemeriksaan, MAM langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Surat penetapan tersangka tertuang dalam Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. MAM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga : UU Desa Baru Diteken Jokowi, Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun

Desa Balai Kembang memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), hingga Dana Bagi Hasil, dengan pagu anggaran tahun 2022 mencapai Rp2,47 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp2,64 miliar.

Namun, Kejari menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh MAM.

“Tersangka mengambil alih pengelolaan dana desa yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni pembangunan kafe dan resto,” ungkap Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga : Peraturan Menteri Desa PDTT Wajibkan 20 Persen Dana Desa untuk Tanaman Pangan, Pj Gubernur Buka Ruang Dialog

Selain itu, terdapat pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta pada tahun 2023 yang tidak sesuai peruntukannya.

SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya disetorkan ke rekening desa juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Budi Nugraha menegaskan, MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Subsidiair, ia disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Kami akan mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Budi Nugraha.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer