PORTALMEDIA.ID, PANGKEP – Kepolisian mengungkap motif di balik perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria bernama Baba (64) di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Minggu pagi (27/7/2025).
Rupanya, korban tewas setelah dikeroyok oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengannya, yakni keponakannya Saldi (24), kakak Saldi bernama Sapri (26), dan ayah mereka, Saparuddin (54).
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa peristiwa ini dipicu oleh konflik lama antara korban dan pelaku, yang memuncak sehari sebelum kejadian.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Pada Sabtu sore, korban sempat memburu Saparuddin di pinggir pantai saat yang bersangkutan tengah memperbaiki perahu. Kejadian itu menimbulkan kemarahan anak-anak Saparuddin hingga merencanakan balasan keesokan harinya,” ujar Saleh, Senin (28/7/2025).
Pada Minggu pagi, Saldi lebih dulu menemui korban yang berada di kolong rumah salah satu keluarga.
Terjadi perkelahian antara keduanya, namun Saldi sempat dipukul dengan balok kayu oleh rekan korban hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Melihat Saldi terkapar, Saparuddin dan Sapri langsung mengejar korban yang berusaha melarikan diri.
Mereka kemudian mengeroyok dan menikam korban menggunakan dua bilah badik serta potongan pipa besi.
Korban mengalami luka tusukan di dada, punggung, ulu hati, dan kepala, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua bilah badik dan sepotong pipa besi. Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis, ditemukan empat luka tusukan di tubuh korban,” jelas Saleh.
Saat ini, dua pelaku yakni Saparuddin dan Sapri telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Saldi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di bawah pengawasan polisi.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News