0%
Rabu, 30 Juli 2025 17:05

Kepala Desa Aktif dari Bone Diciduk Diduga Selundupkan Sabu ke Sidrap, Polisi Telusuri Jaringan Besar

Editor : Alif
Kepala Desa Aktif dari Bone Diciduk Diduga Selundupkan Sabu ke Sidrap, Polisi Telusuri Jaringan Besar
ist

Penyidik kini tengah mendalami kasus ini lebih jauh, terutama kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang melibatkan lebih banyak pelaku.

PORTALMEDIA.ID, SIDRAP — Dua pria diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap dalam operasi senyap pada Sabtu malam, 26 Juli 2025. Yang mengejutkan, salah satu pelaku berinisial AA diketahui merupakan kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, usai dibuntuti oleh tim kepolisian.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Informasi yang didapatkan, bahwa para pelaku ini diduga membawa barang haram narkotika menggunakan mobil. Setelah ditelusuri kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba dari arah Rappang ke Pangkajene.

Pelaku berinisial AT (36) dan AA (41) langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam, satu kendaraan roda empat, dan puluhan gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar.

“Laporan masyarakat jadi kunci awal. Kami pastikan ciri kendaraan, lalu lakukan penyergapan. Barang bukti yang kami temukan cukup signifikan,” ujar Didi, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyidik kini tengah mendalami kasus ini lebih jauh, terutama kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang melibatkan lebih banyak pelaku.

"Kami dalami alur distribusi dan sumber barang. Sangat mungkin ada jaringan lebih besar di luar Sidrap,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Siapa pun pelakunya, kami tindak tegas sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Sidrap.

Mereka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

"Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan transaksi gelap, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Sidrap tak pandang bulu. Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku lain dalam jaringan ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer