0%
Kamis, 31 Juli 2025 09:40

Hendak Transaksi, Polres Bulukumba Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Editor : Agung
ILUSTRASI/INT
ILUSTRASI/INT

Barang bukti berupa sabu dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38), warga Jl. Haji Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika.

AS yang merupakan residivis peredaran gelap narkotika, diamankan oleh Tim Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bulukumba, pada Kamis (24/7/2025) di Jl Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga : Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Puluhan Tanaman Ganja Diamankan

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jl Melati, Kota Bulukumba,” kata AKP Akhmad Risal, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga : Soal Pengeroyokan Pegawai Alfamart, Pelaku Ditangkap Namun Tak Diadili, Ini Penjelasan Polres Bulukumba

Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak menjualnya kepada seseorang. Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 di wilayah Polda Sultra.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menjelaskan, barang bukti berupa sabu dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

Hasil analisis lanjut Akhmad Risal, menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram. Sementara hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.

Baca Juga : Liput Demo Mahasiswa, Reporter MNC TV Jadi Korban Pemukulan Polisi: Sempat Diancam Pistol

“Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Akhmad Risal.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa Polres Bulukumba akan terus memerangi narkoba. Karena, narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba, "imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar