PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar entry meeting dalam rangka membahas permohonan pendampingan hukum atas sejumlah persoalan aset.
Pertemuan digelar di Aula Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025), dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M. Tacoy, dan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulsel resmi mengajukan tiga permohonan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel.
Baca Juga : Polres Gowa Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Sita Truk Modifikasi dan 800 Liter BBM
Ketiga permohonan tersebut mencakup, permintaan Legal Opinion (LO) terkait lahan eks Stadion Mattoangin, Legal Assistance (LA) untuk kawasan Stadion Sudiang, dan Legal Opinion atas pengadaan lahan Overpass Tonasa II yang mencakup wilayah Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, dan Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros.
“Kami siap memberikan pendampingan, baik berupa pendapat hukum maupun tindakan hukum lainnya, apabila telah ada surat kuasa dari Pemprov Sulsel,” ujar Roberth M. Tacoy dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pemberian pendapat hukum akan dilakukan setelah pihaknya menerima paparan lengkap dan terbuka dari pihak pemohon.
Baca Juga : Ricuh di Konser Musik Makassar, Empat Penonton Luka-Luka
"Sampaikan semua informasi dengan jujur dan transparan, agar kami bisa memberikan rekomendasi hukum yang akurat,” tambahnya.
Sekda Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa Pemprov tengah menghadapi berbagai permasalahan hukum terkait penguasaan aset daerah, seperti lahan yang tidak memiliki alas hak hingga sengketa lahan yang sudah terdaftar.
“Kami butuh dukungan dari JPN untuk menyelesaikan berbagai gugatan yang sedang berjalan, termasuk persoalan di Kawasan Olahraga Sudiang,” ungkap Jufri.
Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis di Makassar Dikecam Warga, Diduga Sajikan Makanan Basi dan Berulat
Secara khusus, ia menyoroti pentingnya menjaga lahan eks Stadion Mattoangin agar tidak menjadi area terbengkalai.
Pemprov berencana memanfaatkannya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi kepentingan publik.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting dari Pemprov dan Kejaksaan.
Baca Juga : Oknum TNI Bersenjata Panjang Mengamuk di Bank Gowa, Sempat Lepas Tembakan
Di antaranya Plh Asisten I Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mas, serta para kepala OPD terkait.
Dari pihak Kejaksaan, turut mendampingi Wakajati, yakni Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Plh Kajari Makassar Rizal Syah Nyaman, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Jufri berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian konflik hukum atas aset pemerintah daerah yang kini masih stagnan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI untuk PON XXI
“Kami menantikan arahan konkret dari JPN agar segera bisa menindaklanjuti di lapangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News