0%
Kamis, 31 Juli 2025 15:58

Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Senilai Rp16 Miliar, Sita 10 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Mephedrone

Editor : Alif
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Senilai Rp16 Miliar, Sita 10 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Mephedrone
ist

Proses pemusnahan dilakukan di hadapan aparat penegak hukum dan saksi dari lembaga terkait untuk memastikan transparansi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan kasus terbaru.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, pada Kamis (31/7/2025), di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti perwakilan Pemkot Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh pemuda.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas, 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kilogram ganja.

Sabu seberat 200 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan mesin insinerator milik BNN.

Proses pemusnahan dilakukan di hadapan aparat penegak hukum dan saksi dari lembaga terkait untuk memastikan transparansi.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Ini adalah bukti bahwa kami tidak pernah kendor dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Makassar,” tegas Kapolrestabes Kombes Arya Perdana dalam sambutannya.

Menurut perhitungan pihak kepolisian, nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp16 miliar.

Namun, Arya menegaskan, yang lebih penting dari nominal tersebut adalah jumlah nyawa yang berhasil diselamatkan.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Jika barang-barang ini sempat beredar, bisa merusak hingga 160 ribu orang. Jika semuanya harus direhabilitasi, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp600 miliar,” jelasnya.

Arya juga mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional, yang berasal dari Cina, masuk melalui Malaysia, dan akhirnya menyusup ke wilayah Kalimantan, sebelum beredar di Indonesia, termasuk Makassar.

Terkait pil mephedrone yang turut dimusnahkan, Arya menyebut bahwa jenis pil ini memiliki efek serupa dengan ekstasi dan sangat berbahaya bagi generasi muda. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak turut ambil bagian dalam pencegahan dan penindakan.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti setelah proses hukum berjalan.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap narkoba dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ucap Arya.

Di akhir sambutannya, Arya mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pemuda.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

“Inilah bentuk penyelamatan yang kita lakukan terhadap warga negara dari ancaman narkotika. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar