PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Upaya seorang penagih utang berinisial AKL untuk menagih cicilan motor nyaris berakhir tragis.
Ia diduga hampir menjadi korban pembacokan saat mendatangi rumah seorang pria berinisial AW (41) di Jalan Balana II, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Jumat (1/8/2025).
Kedatangan AKL awalnya bertujuan menagih angsuran motor yang telah menunggak selama tiga bulan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Namun bukan pembayaran yang diterima, AKL justru disambut dengan sebilah parang panjang yang sudah dihunus pelaku.
Merasa terancam, AKL memilih mundur dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Makassar langsung bergerak dan berhasil mengamankan AW di rumahnya pada Selasa (5/8/2025).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban yang merasa diancam menggunakan senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, kepada wartawan.
Menurut Syuryadi, pelaku diduga kesal karena merasa terus-menerus ditagih oleh korban yang diketahui bekerja sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan.
Motor milik AW sebelumnya telah dijaminkan dengan dokumen BPKB sebagai agunan kredit.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Korban datang menagih angsuran motor yang belum dibayar selama tiga bulan. Tapi pelaku merespons dengan mengancam menggunakan parang," jelas Syuryadi.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam.
"Anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti parang," tambahnya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menegaskan, tindakan ancaman dengan senjata tajam merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News