0%
Rabu, 06 Agustus 2025 17:56

Tiket Kapal Cuma Cetakan Printer, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Tipu di Pelabuhan Makassar

Editor : Alif
Tiket Kapal Cuma Cetakan Printer, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Tipu di Pelabuhan Makassar
ist

AB diketahui mencetak tiket-tiket palsu itu sendiri menggunakan printer miliknya di rumah. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Niat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM untuk pulang kampung pupus setelah tiket kapal yang ia beli ternyata palsu. Tiket itu tak lebih dari selembar kertas hasil cetakan printer rumahan.

Kisah penipuan ini terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. MM menjadi salah satu korban dari pria berinisial AB (36), yang mengaku sebagai pengurus tiket kapal Pelni.

Berbekal rayuan kemudahan dan janji keberangkatan, pelaku berhasil memperdaya korban.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Korban membeli tiket dari pelaku. Tapi saat hendak berangkat pada 25 Juli, namanya tidak ditemukan dalam sistem Pelni. Tiket yang dibeli ternyata palsu," ungkap Kapolsek Wajo, Kompol Muh Idris, Rabu (6/8/2025).

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Wajo. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AB beberapa hari kemudian.

Mirisnya, penipuan seperti ini ternyata bukan pertama kali dilakukan AB. "Modusnya sama, menyasar penumpang yang butuh tiket cepat. Banyak korban tidak sempat melapor karena sudah keburu berangkat ke luar daerah," ujar Idris.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

AB diketahui mencetak tiket-tiket palsu itu sendiri menggunakan printer miliknya di rumah. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.

"Pelaku mencari mangsa di sekitar pelabuhan, menawarkan tiket dengan iming-iming pasti berangkat. Korban pun percaya dan menyerahkan uang jutaan rupiah," tambah Idris.

Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Kompol Idris mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket kapal.

“Jangan mudah tergiur kemudahan. Beli tiket di tempat resmi agar tidak jadi korban seperti sekarang ini,” pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer