0%
Kamis, 07 Agustus 2025 10:17

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri AC Tempat Hiburan di Makassar

Editor : Agung
 Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Dalam aksinya, kedua pelaku memanjat atap bangunan karaoke saat malam hari, kemudian membongkar unit AC secara manual dengan menggunakan gergaji besi, tang, dan obeng.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Aksi nekat dua pemuda mencuri unit outdoor air conditioner (AC) di salah satu tempat karaoke di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, akhirnya terbongkar.

Tim Opsnal Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus ini setelah diketahui sebanyak 17 unit AC hilang dari lokasi yang sama.

Dua pelaku masing-masing berinisial MR (22) dan RL (23) diamankan di dua lokasi berbeda.

Mereka ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian menelusuri rangkaian pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, mengungkapkan bahwa pencurian itu pertama kali diketahui pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika seorang teknisi tempat hiburan hendak menyalakan AC di ruangan karaoke.

"Setelah dicek, ternyata komponen penting seperti dynamo, kipas, pipa tembaga hingga kabel sudah raib. Kejadian ini berulang dan totalnya mencapai 17 unit outdoor AC yang hilang," kata Idris dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp44 juta akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penyelidikan dilakukan dan petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

Dalam aksinya, kedua pemuda ini memanjat atap bangunan karaoke saat malam hari, kemudian membongkar unit AC secara manual dengan menggunakan gergaji besi, tang, dan obeng.

"Pelaku naik ke atap dan mencopot satu per satu komponen AC. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual dan uangnya dipakai untuk foya-foya serta kebutuhan pribadi," ungkap Idris, yang juga pernah menjabat Kapolsek Bontoala.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau para pemilik usaha hiburan maupun bangunan di lokasi rawan untuk meningkatkan sistem pengamanan. Pengawasan melalui kamera CCTV dan patroli malam hari dinilai penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer