PORTALMEDIA.ID, MAROS – Polres Maros membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan tumpukan solar bersubsidi yang disimpan dalam jumlah besar.
“Di TKP kami temukan 13 tandon penampungan berkapasitas 1 ton. Sepuluh tandon berisi penuh BBM jenis solar bersubsidi, sementara tiga lainnya kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
Selain tandon, polisi juga menyita puluhan jeriken kosong serta sebuah pompa yang digunakan untuk memindahkan solar.
Dari hasil pemeriksaan, seorang pria berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pemilik usaha ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini karena merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas Ridwan.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Maros mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran,” pungkas Ridwan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News