0%
Senin, 11 Agustus 2025 06:07

Nelayan Pembuat Sekaligus Pengguna Bom Ikan Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Editor : Agung
Bom Ikan/INT
Bom Ikan/INT

Terduga pelaku dijerat pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Anggota Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa bom ikan (Destructive Fishing).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota kepolisian di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, pada Jumat (8/8/2025), sekitar pukul 15.55 Wita.

Penangkapan itu berawal pada, Kamis (7/8/2025). Dimana anggota Subdit Gakkum mendapat informasi terkait penyalahgunaan bahan peledak berupa bom ikan yang dilakukan di perairan sebelah Utara Kota Makassar oleh nelayan di Pulau Barrang Lompo Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Baca Juga : Polisi Amankan Sejumlah Sumbu Api dan Detonator di Lokasi Ledakan Bom Ikan Bulukumba

Selanjutnya, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 14.55 wita, anggota Subdit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan terkait lokasi penyimpanan bahan peledak oleh terduga Pelaku.

Setelah diperoleh informasi yang cukup, anggota bergerak menuju Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penggeledahan itu dilakukan terhadap sebuah rumah yang diduga milik pelaku, dan disaksikan oleh salah satu warga yang ada di sekitar rumah terduga pelaku.

Baca Juga : Polisi Pastikan Ledakan di Bulukumba Berasal dari Bom Ikan

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 5 botol plastik air mineral dan 1 jerigen yang diduga berisi pupuk amonium nitrat.

Selanjutnya anggota Subdit Gakkum, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Pelaku menerangkan bahwa pengolahan bahan peledak (bom ikan) betul dilakukan oleh dirinya sendiri di dalam rumah miliknya.

Adapun terduga pelaku yang diamankan, yakni lelaki berinisial C (65), seorang nelayan warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Baca Juga : Terjadi Lagi Kasus Bom Ikan Selayar Telan Korban, Pelaku Diduga Melarikan Diri Ke Sultra

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Pitoyo Agung dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku penggunaan bom ikan tersebut.

"Ya betul kita kemarin tangkap pelaku pembuat sekaligus pengguna bom ikan. "ucap Kombes Pol Pitoyo Agung, Minggu (10/8/2025) malam.

Pitoyo Agung menyebut, dari rumah terduga pelaku, anggota menyita barang bukti berupa satu jerigen warna putih ukuran 2 liter berisi pupuk amonium nitrat, 5 botol plastik air mineral ukuran ± 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrat dan satu kapal Jolloro berwarna putih biru merah.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Akan Bentuk Satgas Jaga Kekayaan Hayati Laut

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, "tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer