0%
Senin, 11 Agustus 2025 17:45

Masa Patsus Habis, Enam Oknum Polisi Terduga Pelaku Aniaya dan Peras Warga Takalar Kini Dibina di Masjid

Editor : Alif
Masa Patsus Habis, Enam Oknum Polisi Terduga Pelaku Aniaya dan Peras Warga Takalar Kini Dibina di Masjid
ist

Sidang kode etik profesi Polri diperkirakan digelar paling lambat bulan depan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar yang diduga terlibat penganiayaan, pemerasan, dan pelecehan terhadap warga Takalar kini sudah tidak mendekam di sel penempatan khusus (Patsus).

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menjelaskan bahwa masa Patsus keenam oknum tersebut telah berakhir, namun sidang kode etik belum digelar lantaran masih menunggu proses penyelidikan pidana yang ditangani Polres Takalar.

“Kami undur (sidang etik) karena ada koordinasi dengan penyidik Polres Takalar terkait pidananya,” ujar Ramli, Senin (11/8/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Ramli menegaskan, selama proses hukum berjalan, keenam polisi tersebut tetap berada di bawah pengawasan dan pembinaan rohani di Masjid Polrestabes Makassar.

“Kapolrestabes tidak izinkan mereka kembali bertugas sebelum masalahnya tuntas. Saat ini tahap pengawasan dan pembinaan di masjid maupun umum di markas,” jelasnya.

Sebelumnya, enam oknum polisi ini terancam sanksi pemecatan. Namun, hukuman etik yang akan dijatuhkan masih dikaji tim Seksi Hukum Polrestabes Makassar.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Sidang kode etik profesi Polri diperkirakan digelar paling lambat bulan depan.

Kasus ini bermula pada Selasa (27/5/2025) malam, saat korban, Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, tengah menikmati pasar malam.

Sekitar pukul 22.00 Wita, enam pria berpostur tinggi dengan senjata api mendekatinya dan langsung mengamankan Yusuf.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Tiba-tiba mereka todongkan senjata ke kepala saya, lalu memukuli saya,” ujar Yusuf.

Salah satu pelaku dikenali korban sebagai Bripda A. Yusuf dibawa ke lokasi sepi dengan mobil, diikat, dianiaya, dan dipaksa melepaskan seluruh pakaian.

Ia juga diintimidasi untuk mengaku memiliki narkotika jenis tembakau sintetis yang dibawa oleh Bripda A, namun Yusuf menolak.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selama tujuh jam, Yusuf ditahan dan keluarganya dihubungi untuk memberikan uang tebusan.

Awalnya diminta Rp 15 juta, lalu turun menjadi Rp 5 juta, namun akhirnya korban dibebaskan setelah keluarganya membayar Rp 1 juta tunai.

Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan Polres Takalar, sehingga keenam oknum tersebut dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di sel khusus sebelum masa Patsus berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer