0%
Kamis, 14 Agustus 2025 19:29

Kejagung Hadirkan Ahli Hukum Fahri Bachmid di Sidang Praperadilan Kasus Satelit Kemenhan

Editor : Alif
Kejagung Hadirkan Ahli Hukum Fahri Bachmid di Sidang Praperadilan Kasus Satelit Kemenhan
ist

Fahri Bachmid dihadirkan untuk menjelaskan aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori hukum terkait mekanisme perkara koneksitas—yakni perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, M.Sc., terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI (2012–2021) memasuki tahap pembuktian.

Dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), pihak Termohon Kejaksaan Agung RI menghadirkan pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, sebagai ahli hukum.

Perkara bernomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini berawal dari penyidikan Kejagung terhadap Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, beserta amandemennya pada 15 September 2016.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Proyek tersebut diduga merugikan negara dan menyeret tiga tersangka, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Gabor Kuti Szilard.

Fahri Bachmid dihadirkan untuk menjelaskan aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori hukum terkait mekanisme perkara koneksitas—yakni perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Menurutnya, Pasal 89 KUHAP mengatur bahwa penentuan pengadilan berwenang dalam perkara koneksitas dilakukan melalui mekanisme khusus yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Hal ini selaras dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang membagi kekuasaan kehakiman ke dalam empat lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer yang memiliki kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana oleh prajurit TNI.

“Konstitusi sudah membagi yurisdiksi secara tegas, sehingga harus dipatuhi,” tegas Fahri di hadapan hakim tunggal praperadilan, Abdul Affandi.

Praperadilan ini menjadi mekanisme kontrol hukum untuk menguji legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka sebelum perkara pokok disidangkan di peradilan militer.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Dalam sidang tersebut, Kejagung diwakili oleh Triono Rahyudi, Dr. Juli Isnur, dan Rizal Ramdhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar