0%
Selasa, 26 Agustus 2025 09:30

Rudianto Lallo Dorong Penguatan Peran Advokat Dalam Revisi KUHAP

Editor : Alif
Rudianto Lallo Dorong Penguatan Peran Advokat Dalam Revisi KUHAP
ist

Rudi menekankan, dalam revisi KUHAP, advokat tidak boleh hanya hadir secara pasif di persidangan.

PORTALMEDIA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya memperkuat posisi advokat dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, advokat tidak boleh lagi dipandang sebelah mata karena perannya sangat vital dalam melindungi hak-hak warga negara.

Rudi menilai advokat harus ditempatkan sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem hukum pidana.

“Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujar Rudi, Selasa (26/8/2025)..

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Rudi menekankan, dalam revisi KUHAP, advokat tidak boleh hanya hadir secara pasif di persidangan. Mereka harus diberi hak untuk mencatat, menyampaikan pendapat, hingga mengajukan keberatan sejak tahap penyidikan.

“Dulu advokat hanya boleh mendampingi. Bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya mekanisme hukum yang jelas, termasuk praperadilan, agar warga negara bisa menggugat apabila aparat penegak hukum melakukan upaya paksa yang tidak sah.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Selain penguatan peran advokat, Rudianto juga menyoroti perlunya pengaturan alternatif pemidanaan. Menurutnya, hukuman tidak harus selalu berupa pidana penjara, melainkan bisa dalam bentuk sanksi sosial atau ganti kerugian.

“Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” ucapnya.

Ia kemudian mengibaratkan KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya. “Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer