PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Water Levy alias pajak air permukaan PT Vale Indonesia dari Januari hingga Agustus 2022 belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Luwu Timur).
Pajak tersebut merupakan dana bagi hasil antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim yang berjumlah sekitar 60 Milliar lebih.
Ramadhan Pirade.
Baca Juga : RDP di Komisi XII, PT Vale Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
"Belum dibayar bagi hasil, sudah tiga kali kita bersurat," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, kepada Pewarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut Ramadhan, terkait hal ini, dirinya sendiri sudah seringkali menelepon pihak Pemprov Sulsel, tapi pihak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tak kunjung memberikan kepastian.
Ramadhan menuturkan bahwa keterlambatan dana bagi hasil tersebut masuk ke kas Pemkab Lutim akan mengganggu pelaporan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
"Pasti mengganggu (keuangan Pemkab Lutim) karena ini sudah masuk pendapatan, mengganggu (Pelaporan)," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News