PORTALMEDIA.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik setelah insiden maut yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan.
“Saya, Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Hasil gelar perkara awal menunjukkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Dari gelar awal, kami sepakati bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan terbukti melanggar kode etik. Mulai hari ini kami lakukan patsus selama 20 hari,” tambah Abdul Karim.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui dua personel duduk di bagian depan kendaraan taktis (rantis), yakni Bripka R sebagai sopir dan Kompol C di kursi penumpang depan. Sementara lima lainnya duduk di bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, serta dua personel lain yang turut diperiksa.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Propam menegaskan, setelah proses etik, kasus ini juga akan dilanjutkan ke ranah pidana. “Fokus kami etik dulu, setelah itu dilimpahkan untuk pidana,” jelas Abdul.
Affan Kurniawan, yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol, meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob ketika aparat melakukan pembubaran massa aksi di sekitar Gedung DPR. Affan diketahui bukan bagian dari demonstrasi. Saat peristiwa terjadi, ia tengah mengantarkan pesanan makanan.
Insiden ini memicu gelombang duka dan solidaritas sesama driver ojol, yang mengiringi jenazah Affan ke peristirahatan terakhirnya. Publik menuntut pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News