0%
Kamis, 07 Juli 2022 10:02

Bolehkan Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga? Ini Jawaban MUI

Editor : Azis Kuba
Bolehkan Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga? Ini Jawaban MUI
ist

Apakah bisa berkurban kambing untuk 1 keluarga atau 1 rumah? pertanyaan yang kerap terlontar ini dijawab pihak MUI

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Melaksanakan ibadah kurban Iduladha hukumnya sunnah muakkadah yang artinya sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib. Bagi umat muslim yang mampu secara ekonomi sebaiknya melaksanakan ibadah kurban.

Namun bagaimana jika hanya mampu berkurban 1 kambing dan untuk satu rumah atau satu keluarga. Apakah boleh niat kurban satu kambing untuk sekeluarga?

Pertanyaan ini dimunculkan oleh penanya di situs MUI Sulsel, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Munafri Saksikan Pemotongan Hewan Kurban Milik Presiden Prabowo

Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabaraktuh. Saya ingin menanyakan perihal masalah qurban. Selama ini pemahaman [**] bahwa qurban boleh 1 kambing untuk semua keluarga, padahal ada hadis HR. Buhari bahwa 1 kambing itu untuk 1 bagian dan 1 sapi itu untuk 7 bagian…jadi bagaimana menyikapi pemahaman ini sehingga masyarakat tidak salah paham perihal melaksanakan ibadah qurban, mohon pencerahan.

Oleh warga 0823106376XX

MUI menjawab, para ulama sepakat bahwa kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang saja, sementara sapi dapat berserikat 7 orang, berdasarkan hadis Jabir;

Baca Juga : BCA Syariah Berbagi Kurban di 16 Kota

حديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»

Hadis Jabir; kami berkurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah. Unta dan sapi untuk 7 orang.

Mazhab Hanabilah membolehkan kepala keluarga beserta keluarganya berkurban dengan satu kambing, atau sapi dan unta.

Baca Juga : 38 Hewan Kurban Disembelih di Masjid Nurul Askar Batalyon B Pelopor

وروى ابن ماجه والترمذي وصححه عن أبي أيوب: «كان الرجل في عهد النبي صلّى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه، وعن أهل بيته، فيأكلون، ويطعمون … ».

Dan hadis riwayat Ibn Majah bahwasanya para kepala keluarga pada masa Nabi saw berkurban atas nama dirinya dan keluarganya lalu mereka makan dan memberi makan.

Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.

Baca Juga : Ketua PDIP Susel ARW Sumbang 40 Ekor Sapi Untuk Kurban

Hanafiyah berpandangan lain; berkurban adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat kewajiban. Seekor kambing atau seekor sapi hanya bisa berlaku untuk satu orang.

Jadi kesimpulannya bahwa kambing berlaku untuk satu orang saja (tanggungan harga seorang diri), namun bisa ikut anggota keluarga dalam niat kurbannya. Sementara sapi dapat berserikat sampai 7 orang menanggung secara bersama harganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar