0%
Selasa, 02 September 2025 21:23

Mantri Bank Pelat Merah di Bulukumba Jadi Buronan Korupsi Rp3,8 M, Ditangkap di Morowali

Editor : Alif
Mantri Bank Pelat Merah di Bulukumba Jadi Buronan Korupsi Rp3,8 M, Ditangkap di Morowali
ist

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa HA sempat dipanggil tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit, namun selalu mangkir.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Morowali mengamankan seorang buronan kasus korupsi pemberian kredit di salah satu bank pelat merah di Bulukumba.

Tersangka berinisial HA (38), yang berprofesi sebagai mantri bank, ditangkap di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (1/9/2025) sore.

Setelah diamankan, HA langsung dibawa ke Kantor Kejari Morowali untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa HA sempat dipanggil tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit, namun selalu mangkir.

Akibatnya, tim penyidik melakukan penjemputan paksa dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Setelah pemeriksaan, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari, terhitung 2 hingga 21 September,” ujar Soetarmi saat merilis penangkapan tersebut, Selasa (2/9/2025).

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bulukumba periode 2021–2023.

Modus yang digunakan HA yakni memanfaatkan identitas nasabah yang sebelumnya dicari, kemudian mengajukan kredit atas nama mereka.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Dana angsuran yang seharusnya disetor ke bank justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, bank pelat merah tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 3,8 miliar.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Soetarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer