PORTALMEDIA.ID, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,37 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2018. Selanjutnya S, eks Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dan S, Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2022–2023.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf tahun 2018 sampai Juli 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief, Senin (8/9/2025).
Penetapan status tersangka dituangkan dalam tiga surat resmi, masing-masing TAP-01, TAP-02, dan TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Penyidik menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain itu, Kejari Gowa juga mengeluarkan surat perintah penahanan. Ketiganya ditahan selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 September 2025, di Lapas Kelas I Makassar.
Kasus ini bermula dari dana JKN yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan.
Namun, dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.377.592.797.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Dalam proses penyidikan, Kejari Gowa telah memeriksa sedikitnya 56 orang saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
“Kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif serta tidak merintangi proses hukum maupun merusak alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tegas Achmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News