PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Sebanyak 12 saksi dari berbagai instansi, mulai dari Bank Indonesia, OJK, hingga DPR RI, diperiksa penyidik pada Kamis (11/9/2025).
“Keterangan para saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga : Data OJK: Anak Muda Jadi Peminjam Terbesar di Fintech Pinjaman Online
Saksi yang dipanggil di antaranya mantan Analis Implementasi PSBI BI Tri Subandoro, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, hingga beberapa anggota Komisi XI DPR RI, seperti Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit.
Kasus ini telah menyeret dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori.
Keduanya diduga menerima miliaran rupiah dari program CSR BI dan OJK, serta melakukan praktik pencucian uang dengan menyalurkan dana ke berbagai aset pribadi.
Baca Juga : Prabowo Singgung Kasus Korupsi Gerindra, Tegaskan Tak Akan Lindungi Pelanggar
Heri Gunawan disinyalir mengantongi Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian tanah, kendaraan, pembangunan usaha, hingga penempatan deposito yang direkayasa untuk menyamarkan transaksi.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News