PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dianiaya massa lantaran dituduh sebagai intel saat kericuhan unjuk rasa di Makassar, menegaskan menolak upaya Restorative Justice terhadap para pelaku.
Sepupu korban, Rusni, menyampaikan langsung permintaan itu di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
“Kami mintanya pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan,” ujar Rusni kepada wartawan.
Baca Juga : 6 Anak di Bawah Umur Pelaku Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dipulangkan
Menurutnya, keluarga masih belum ikhlas atas meninggalnya Dandi. Terlebih, pihak keluarga menyebut tidak ada permintaan maaf dari keluarga pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami tidak ikhlas, tidak ada kata maaf. Ini almarhum sudah tidak ada,” tegasnya.
Rusni juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mengusut tuntas kerusuhan di Makassar serta memastikan semua pelaku ditangkap.
Baca Juga : Mamat Ditangkap Polisi di Sulsel Usai Diduga Sebar Video Asusila Mantan Pacar
Menanggapi hal itu, Yusril memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus kerusuhan, termasuk pengeroyokan terhadap Dandi.
“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Di antara pelaku ada yang masih anak-anak, sehingga dititipkan di rumah aman. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, meski ada jalur Restorative Justice, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga korban setuju.
Baca Juga : Korupsi Dana JKN Rp3,37 Miliar, Tiga Eks Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Jadi Tersangka
“Kalau keluarga tidak setuju, hukum tetap ditegakkan hingga pengadilan,” katanya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan pihaknya serius menangani kasus tersebut.
“Korban ini ojol yang dikira intel lalu dikeroyok. Kami masih mencari pelaku lainnya dan terus mengumpulkan bukti serta saksi,” jelas Arya.
Baca Juga : Polda Sulsel Tanggapi Gugatan Rp800 Miliar Terkait Pengamanan Unjuk Rasa Hingga Dua DPRD Terbakar
Ia menambahkan, meski ada pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan.
“Artinya, yang berbeda hanya tempat penahanannya, tapi bukan berarti dibebaskan. Proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News