PORTALMEDIA.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Kebijakan ini menyasar 731.361 orang yang terdiri dari pengemudi ojek online, ojek pangkalan, serta profesi lain yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025. Para peserta akan memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga : Menpar Widiyanti Bantah Isu Mandi Pakai Air Galon saat Kunker ke Daerah
“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diskon 50 persen ini berlaku khusus untuk JKK dan JKM,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, total anggaran yang diperlukan mencapai Rp36 miliar dan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski mendapat potongan iuran, para peserta tetap memperoleh manfaat penuh.
“Tidak ada pengurangan manfaat. Peserta tetap berhak atas santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, hingga beasiswa Rp174 juta bagi dua anak. Untuk JKM, nilainya bisa mencapai Rp42 juta,” terang Airlangga.
Baca Juga : Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Djamari Chaniago Dilantik Jadi Menko Polkam
Program ini menjadi salah satu dari delapan kebijakan insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah hingga Desember 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp16 triliun. Beberapa kebijakan lain juga akan dilanjutkan ke tahun 2026, termasuk Program Diskon Iuran bagi pekerja BPU.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lima program khusus penyerapan tenaga kerja, salah satunya melalui revitalisasi tambak di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News