0%
Selasa, 16 September 2025 13:12

Sakit Hati Sertifikat Tanah Dijadikan Jaminan, IRT di Gowa Malah Ambil Perabotan Tetangganya

Editor : Agung
ILUSTRASI/INT
ILUSTRASI/INT

Periswita bermula saat korban meminjam sertifikat tanah milik pelaku untuk dijadikan jaminan di sebuah perusahaan pembiayaan.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (25) bersama empat rekannya ditangkap polisi setelah nekat mencuri perabotan rumah tangga milik tetangganya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi pencurian itu berawal dari masalah pinjaman kredit. Korban, S (34), diketahui meminjam sertifikat tanah milik J untuk dijadikan jaminan di sebuah perusahaan pembiayaan.

Namun, cicilan pinjaman macet selama beberapa bulan hingga membuat J merasa dirugikan. Merasa sakit hati, J kemudian mengambil sejumlah barang milik S tanpa izin.

Baca Juga : Warga Pemilik Girik Diminta Segera Urus Sertifikat Hak Milik

Ia dibantu empat rekannya masing-masing R (25), BDL (45), M (36), dan HDT. Mereka mengangkut barang-barang tersebut menggunakan mobil pikap.

Namun, aksi itu justru berujung laporan polisi setelah S keberatan atas ulah mereka.

Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa bergerak cepat dan meringkus kelima pelaku di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, pada Sabtu dini hari, 13 September 2025.

Baca Juga : Dokumen Kepemilikan Tanah Tradisional Tak Berlaku Mulai 2026, Warga Diminta Segera Urus SHM

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lemari kaca empat pintu, tiga kursi kayu, serta satu unit mobil Grandmax putih bernomor polisi DD 8142 DF yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan J mengaku nekat mencuri karena sakit hati dan merasa dirugikan.

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pallangga karena keberatan. Dalam pemeriksaan, pelaku J mengaku nekat mencuri karena sakit hati. Ia merasa dirugikan setelah sertifikat tanah miliknya dijadikan jaminan kredit oleh korban, namun pembayaran kredit tersebut menunggak selama beberapa bulan,” jelas Bahtiar, Senin (15/9/2025).

Baca Juga : 62 Tahun Mencari Keadilan, Nenek di Makassar yang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Lapor ke Menkopolhukam

Menurutnya, J berinisiatif mengambil barang-barang korban sebagai jaminan tanpa izin dan melibatkan rekannya untuk membantu mengangkut.

Kini, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer