PORTALMEDIA.ID, SOLO - Isu mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo, Bruder Yohanes Sudarman, angkat bicara untuk meluruskan tudingan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Yohanes dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan data resmi sekolah, nama Gibran tidak pernah tercatat sebagai siswa SMA Santo Yosef Solo.
Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran tidak pernah bersekolah, bahkan mendaftar pun tidak pernah,” tegas Yohanes. Ia juga memastikan, bukti terkait hal itu dapat diverifikasi langsung melalui bagian pendataan siswa di sekolah.
Baca Juga : Saksi Ahli AMIN Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Bentuk Ketimpangan Pemilu
Lebih jauh, Yohanes menyampaikan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan apabila dibutuhkan demi kepentingan bangsa dan negara. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan, baik sebagai saksi maupun bentuk permintaan keterangan lainnya.Perlengkapan sekolah
“Sampai sekarang saya belum pernah menerima surat pemanggilan, bahkan belum membaca atau mendengar ada permintaan resmi,” ujarnya.
Yohanes juga menambahkan, pihak penggugat yang mempermasalahkan ijazah Gibran belum pernah datang langsung ke SMA Santo Yosef Solo untuk mencari data. Ia pun mendorong agar pihak yang bersangkutan menelusuri sekolah lain yang disebut-sebut terkait dengan ijazah tersebut.
Baca Juga : Dulu Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres, Kini Almas Gugat Gibran ke Pengadilan Negeri
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak. Jangan hanya menduga-duga,” tambahnya.Perlengkapan sekolah
Sebelum pernyataan Yohanes muncul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran Rakabuming diketahui telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan.
Dalam petitum gugatan perdata, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan tambahan Rp10 juta. Jumlah itu diklaim sebagai bentuk kerugian materiil dan imateriil yang disebut dialami penggugat serta seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Golkar Respons Kegelisahan Ganjar: Kelihatan Tak Mau Gibran Maju
Menurut Subhan, gugatan ini dilayangkan karena ia menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyoroti bahwa ada persyaratan pencalonan wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi.
“Dalam UU Pemilu disyaratkan presiden dan wakil presiden harus minimal lulusan SLTA atau sederajat,” tegas Subhan.
Bruder Yohanes berharap, klarifikasi dari pihak sekolah bisa membantu meredakan polemik terkait ijazah Wapres Gibran. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi langsung ke lembaga pendidikan yang disebut dalam gugatan agar persoalan ini bisa segera dituntaskan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News