0%
Kamis, 18 September 2025 17:27

Curi Ponsel Hingga Nyaris Perkosa Penghuni Kos, Residivis Kambuhan Dilumpuhkan Polisi

Editor : Alif
Curi Ponsel Hingga Nyaris Perkosa Penghuni Kos, Residivis Kambuhan Dilumpuhkan Polisi
ist

Dari hasil pemeriksaan, IB mengenal lokasi kos karena pernah mengantar beberapa penghuninya saat bekerja sebagai tukang ojek.

PORTALMEDIA.ID, PALOPO - Polisi mengamankan dua pria berinisial IB (31) dan MR (19) usai membobol kamar kos milik mahasiswi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tak hanya hendak melakukan pencurian, dua pria bejat ini juga nyaris melakukan pemerkosaan terhadap penghuni kos berinisial wanitaNF (25).

Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara, pada Minggu (14/9/2025).

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Hasil penyelidikan polisi, salah satu pelaku yakni IB, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Morens menyampaikan saat pihaknya membawa IB untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan saat beraksi. IB berusaha kabur dan melawan polisi, IB akhirnya terpaksa dilumpuhkan.

"Pelaku berbelit-belit dan hendak kabur, sehingga pihak kepolisian melepaskan satu tembakan terukur ke arah kaki," jelas Morens.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Dari hasil pemeriksaan, IB mengenal lokasi kos karena pernah mengantar beberapa penghuninya saat bekerja sebagai tukang ojek. Ide pencurian muncul setelah itu dengan mengajak MR untuk beraksi.

Morens menjelaskan, IB dua kali masuk ke kamar korban. Pertama mengambil tabung gas, lalu kembali mencuri ponsel, namun saat ketahuan ia mengancam korban dengan pisau dan sempat meraba tubuhnya.

"IB sempat mencoba memperkosa korban dan mengancam agar tidak berteriak," bebernya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, tepat di depan kampus UIN Palopo, pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Korban yang ketakutan segera melapor ke polisi saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer