0%
Kamis, 18 September 2025 17:33

Pembawa Sabu 44 Kilogram dari Samarinda Mengaku Dijanjikan Upah Rp88 Juta Jika Berhasil Lolos Selundupkan Narkotika ke Sulsel

Editor : Alif
Pembawa Sabu 44 Kilogram dari Samarinda Mengaku Dijanjikan Upah Rp88 Juta Jika Berhasil Lolos Selundupkan Narkotika ke Sulsel
ist

Saat diperiksa polisi, pria berinisial AA itu tidak berkutik ketika karung yang dibawanya berisi puluhan bungkus narkotika siap edar yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

PORTALMEDIA.ID, PAREPARE - Pria berinisial AA yang membawa sabu seberat 44 kilogram dari Samarinda masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku akan mendapatkan upah jutaan rupiah ketika berhasil membawa sabu itu lolos.

"Hasil pemeriksaan juga kami dapatkan bahwa yang bersangkutan digaji Rp 2 juta perbungkusnya jika berhasil membawa sabu itu. Berarti kurang lebih hampir Rp 88 juta (akan diterima pelaku)," kata Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha saat ekspose di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).

Indra bilang, pengungkapan yang dilakukan jajarannya ini berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Jumat (5/9/2025).

Baca Juga : Polda Sulsel Batal Digugat Rp800 Miliar, Sidang Perdana Batal Digelar, Ini Alasan Penggugat

"Informasinya bahwa adanya penumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya yang mana diduga membawa barang yang kami takutkan berisi narkotika," kata Indra.

Saat diperiksa polisi, pria berinisial AA itu tidak berkutik ketika karung yang dibawanya berisi puluhan bungkus narkotika siap edar yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata 44 kardus atau bungkusan teh Cina ini, hasil uji laboratorium forensik dinyatakan positif metafetamin (narkotika jenis sabu) dengan berat total sebanyak 43.928 gram atau hampir 44 kilogram," ucap Indra.

Baca Juga : Tak Hanya Dilaporkan ke Polisi, SMAN 1 Sinjai juga Pecat Siswa yang Pukul Wakasek

Indra menyampaikan barang haram itu akan dibawa AA ke wilayah Kabupaten Pinrang. Disana puluhan kilogram sabu itu akan dijemput oleh seseorang yang sementara dikejar polisi.

"Yang bersangkutan membawa dua karung berisi narkotika ini dari Samarinda, yang bersangkutan membawa untuk diarahkan ke Pinrang, tetapi tidak tahu siapa yang akan mengambil atau yang akan menjemput di Pinrang nantinya," ungkap Indra.

Sebelumnya, penyeludupan narkotika besar digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Parepare. Hampir 44 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina diamankan polisi.

Baca Juga : Tidak Terima Dipanggil ke Ruang BK, Siswa SMA yang Juga Anak Polisi di Sinjai Aniaya Wakasek

Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel, Jumat (5/9/2025). Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial AA, warga asal Kota Samarinda.

Jika ditaksir, nilai barang bukti mencapai Rp 44 miliar. Jumlahnya diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa dari ancaman narkoba, hampir setara dengan jumlah penduduk Kota Parepare.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer