0%
Rabu, 24 September 2025 19:12

Tawuran Anak di Bawah Umur di Makassar Diduga Dieksploitasi, Polisi Dalami Akar Masalah

Editor : Alif
Tawuran Anak di Bawah Umur di Makassar Diduga Dieksploitasi, Polisi Dalami Akar Masalah
ist

Arya menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak, mengingat masa depan mereka masih panjang.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polisi menduga aksi tawuran yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sengaja diarahkan oleh pihak tertentu untuk memanfaatkan hukuman ringan bagi anak-anak tersebut.

Peristiwa ini, yang diduga dipicu oleh konflik lama di kawasan utara kota, kembali pecah baru-baru ini dan menimbulkan kekhawatiran atas eksploitasi generasi muda.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyoroti risiko serius bagi pelaku remaja dalam podcast bersama Portalmedia.id.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Mereka ini dieksploitasi untuk melakukan tawuran. Kalau mereka tertangkap oleh polisi, hukumannya kan ringan, tapi kan ini tetap saja dihukum sebagai narapidana," ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Arya menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak, mengingat masa depan mereka masih panjang.

"Mungkin ada yang berpikir, nanti kalau tertangkap polisi hukumannya ringan atau mungkin bisa dikeluarkan. Tetapi mereka tercatat sebagai seorang pelaku kejahatan," imbuhnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ironisnya, aksi kekerasan ini melibatkan beragam alat berbahaya, mulai dari petasan, bom molotov, hingga senapan angin.

Padahal, menurut Arya, penggunaan senjata tajam atau sejenisnya diatur ketat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat No. 12/1951) tentang larangan memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Pelanggaran aturan ini bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga maksimal 10 tahun.

"Jadi anak-anak muda ini saya sampaikan ada loh saksi pidana dari penggunaan alat-alat, misalnya dia membawa senjata tajam, panah busur, senapan angin, itu bisa dikenakan UU Darurat yang ancaman hukumannya tidak rendah ya, di atas 5-7 tahun, apalagi mengakibatkan sampai orang luka berat," tegas Arya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tawuran ini untuk mengungkap akar masalahnya.

"Ini yang masih kami dalami juga. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mencari tahu akar masalahnya. Sampai sekarang masih didalami oleh rekan-rekan dari kepolisian, maupun intelejen," jelas Kapolrestabes Makassar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer