PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) memberikan bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran uang kertas rupiah di Kabupaten Gowa.
Diketahui, uang yang terbakar tersebut diperuntukkan sebagai mahar pernikahan (Uang Panaik). BI membantu warga tersebut menukarkan uangnya lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun.
Sesuai ketentuanpenukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.
Baca Juga : Jufri Rahman Puji Peran BI dalam Pencapaian Pengendalian Inflasi Terbaik Sulsel
Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Menurut Causa Iman Karana Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak, maka uang sejumlah Rp27.350.000 yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang diganti oleh BI Sulsel sebesar Rp25.600.000
Baca Juga : PGRI Sulsel dan BI Gaungkan Literasi Ekonomi Syariah Lewat Olimpiade
"Sisanya, terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian," jelasnya melalui siaran pers, Senin (19/9).
Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.
"Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News