0%
Rabu, 01 Oktober 2025 18:09

Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh

Editor : Alif
Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh
ist

Namun, Kejaksaan Tinggi Sulsel memutuskan menghentikan perkara tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kejari Bone.

PORTALMEDIA.ID, BONE – Seorang pria berinisial AS (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 KUHP.

Namun, Kejaksaan Tinggi Sulsel memutuskan menghentikan perkara tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kejari Bone.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Kajati Sulsel Agus Salim memimpin langsung ekspose perkara RJ ini secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (30/9/2025).

Agus menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika AS memanjat pagar sebuah sekolah milik PW (60) di Bone.

Ia kemudian merusak CCTV di kantin sekolah sebelum mengambil satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Tabung gas itu lalu ditukar di warung kelontong dengan rokok, mi, dan sepiring nasi,” kata Agus, Rabu (1/10/2025).

Menurut Agus, penghentian perkara dilakukan setelah jaksa fasilitator Kejari Bone melakukan profiling dan menilai sejumlah faktor penting.

Di antaranya, sudah tercapai perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta tersangka bukan residivis.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan dari hasil penelusuran tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” jelas Agus.

Selain itu, masyarakat setempat mengenal AS sebagai pekerja keras, bertanggung jawab terhadap keluarga, dan berperilaku baik.

Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Bone segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

“Sebagai konsekuensi, AS akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan kantor lurah selama satu bulan. Kami berharap penyelesaian perkara ini dilakukan zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer