0%
Rabu, 01 Oktober 2025 18:11

Vonis Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir: 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Editor : Alif
Vonis Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir: 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
ist

Vonis terhadap Mukhtar Tahir lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp983 juta subsidair 2 tahun 6 bulan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang yang digelar di Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025).

Selain Mukhtar Tahir, tiga terdakwa lain juga divonis dengan hukuman berbeda. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp366 juta.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Syamsul juga dibebankan uang pengganti Rp48 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara itu, Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis terhadap Mukhtar Tahir lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp983 juta subsidair 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga : Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh

“Menyikapi putusan tersebut, tim JPU menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (1/10/2025).

Sikap serupa juga diambil oleh Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara dua terdakwa lainnya, Syamsul dan M Arief Rachman, menyatakan menerima putusan.

Soetarmi menyebut sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (2/10/2025) untuk membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin.

Baca Juga : Gerombolan Pemuda Teror Warga di Makassar, Remaja Jadi Korban Penganiayaan

Dalam kasus ini, Mukhtar Tahir bersama sejumlah pihak lain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar.

“Tindak pidana korupsi ini terjadi antara April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar