PORTALMEDIA.ID, GOWA – Kasus kejahatan seksual kembali mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Bontomarannu, diamankan polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar AKBP M. Aldy Sulaeman, Rabu (8/10/2025) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial NR (17), memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pelaku langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima. Saat ini, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” lanjut Aldy.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta memilukan. Tindakan bejat AG telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Pengakuan pelaku, ia telah memperkosa anaknya sejak tahun 2016, saat korban masih berusia 11 tahun, dan berlangsung berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” ungkap Kapolres Gowa.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengaku sering melakukan aksi itu di rumahnya, tepat di samping istrinya yang sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar, menegaskan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan motif pelaku.
“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap rentang waktu serta motif perbuatan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Bachtiar menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku terjadi berulang kali selama bertahun-tahun, baik dari pengakuan korban maupun pelaku sendiri.
”Kami akan memastikan semua keterangan korban dan pelaku sinkron serta memperkuat bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.
Polres Gowa memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan penuh bagi korban.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban dan berkoordinasi dengan PPA provinsi serta kabupaten. Anak ini butuh rasa aman dan dukungan untuk memulihkan trauma,” kata Bachtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News